PEMPROV LAMPUNG TERBITKAN PERGUB LARANGAN MEROKOK, PELANGGAR AKAN DIKENAKAN SANKSI

0

 

 

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Pergub ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang merokok di beberapa lokasi strategis yang termasuk sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), antara lain:

Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Tempat bermain anak
Tempat ibadah
Fasilitas olahraga
Angkutan umum
Tempat kerja
Tempat umum serta tempat lain yang secara resmi ditetapkan
Gubernur Rahmat Mirzani Djauzal menegaskan bahwa Pergub ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok rentan.

“Melalui aturan ini, kami ingin menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya anak-anak dan ibu hamil. Setiap pelanggaran terhadap Pergub ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur saat konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (21/6).
Sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran, denda administratif, hingga tindakan hukum lainnya sesuai peraturan daerah yang mendasari pelaksanaan Pergub tersebut. Pemerintah Provinsi juga akan melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengawasan dan penerapan aturan ini.

Pemprov Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola tempat umum dan dunia usaha, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini