JAKARTA, BINTANG BROADCAST MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai bagian dari muatan lokal di satuan pendidikan.
Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” yang digelar di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Apresiasi KPK tersebut diberikan atas langkah Pemprov Lampung yang memasukkan Pendidikan Antikorupsi dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur.
Kebijakan itu diarahkan tidak sekadar memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai bahaya korupsi, tetapi juga membangun karakter dan kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai yang ditekankan mencakup kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian hingga keberanian untuk bersikap benar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, pendidikan memiliki posisi penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan tindakan yang baik dan buruk sekaligus menanamkan integritas sejak dini.
Setyo menyebut penguatan pendidikan antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah maupun pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat dan seluruh unsur dalam ekosistem pendidikan.
Ia secara khusus mengapresiasi kebijakan Provinsi Lampung yang menerapkan Pendidikan Antikorupsi melalui muatan lokal untuk jenjang SMA dan SMK.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal atau pilot project yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang diterapkan Lampung dapat ditularkan ke daerah lain. Ia mendorong kepala daerah dan pemerintah daerah untuk saling berbagi praktik dalam membangun pendidikan yang berintegritas.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus diarahkan menjadi kebiasaan atau gaya hidup. Dengan demikian, nilai-nilai integritas tidak berhenti pada materi pembelajaran, tetapi tumbuh menjadi karakter yang diterapkan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup sejumlah aspek, antara lain karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi untuk memperkuat karakter dan budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
SPI Pendidikan sendiri telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal pelaksanaannya, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan KPK tersebut sekaligus menempatkan implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lampung sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas sejak bangku sekolah.
Bagi Lampung, penguatan Pendidikan Antikorupsi tidak hanya berbicara tentang mengenalkan peserta didik terhadap korupsi, tetapi juga membentuk kebiasaan untuk jujur, disiplin, bertanggung jawab dan berani mengambil sikap yang benar dalam kehidupan sehari-hari.(Red)

