Lampung – Bintang Broadcast Media
Rencana pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) hingga kini belum dapat direalisasikan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung.
Dalam pernyataannya, Nusron Wahid menekankan bahwa proses pengukuran ulang tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan pengukuran ulang. Harus ada permintaan resmi dari pihak yang berkepentingan,” ujarnya di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas dorongan dari sejumlah anggota DPR RI yang mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT SGC. Namun, menurut Nusron, tekanan dari legislatif tidak serta-merta menjadi landasan hukum yang cukup untuk melaksanakan pengukuran di lapangan.
Lebih lanjut, Nusron menyoroti aspek anggaran negara yang tak bisa digunakan tanpa dasar yang sah dan prosedur administratif yang jelas.
“Penggunaan anggaran negara untuk pengukuran ulang hanya bisa dilakukan apabila permohonan resmi datang dari lembaga negara, bukan sekadar saran atau desakan politik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sekalipun permohonan tersebut berasal dari DPR RI, pihaknya tetap akan mempertimbangkan aspek ketersediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sampai saat ini, belum ada permohonan resmi yang diajukan ke ATR/BPN terkait pengukuran ulang HGU PT SGC. Situasi ini membuat proses evaluasi penguasaan lahan berskala besar oleh korporasi tetap menggantung, meski sorotan publik dan tekanan politik terus bergulir.
Isu penguasaan lahan oleh PT Sugar Group Companies memang menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks pemerataan lahan dan tata kelola agraria yang berkeadilan. Namun tanpa dasar hukum dan prosedur formal, pemerintah tetap tidak dapat bergerak.

