
Bandar Lampung, 4 Mei 2025.
Warga Kota Bandar Lampung digemparkan oleh tindakan keji seorang pria lanjut usia (lansia) yang mencabuli tiga anak di bawah umur, termasuk anak tetangganya sendiri. Pelaku, Moch Mariyadi (61), warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, bahkan berani merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi.
Korban Berani Bongkar Aksi Mesum Pelaku
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Sang anak mengaku kerap dirayu dan dipegang bagian intimnya oleh tersangka. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan ke **Polsek Panjang**, dan pelaku pun diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MM. Dia mengakui perbuatannya dan kami telah mengamankan barang bukti,” tegas Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, dalam konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).
Modus Keji: Pancing Anak dengan Alasan “Memangku”
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia kerap memanggil korban yang masih anak-anak untuk dipangku. Saat korban lengah, tangannya menyusup ke dalam pakaian dan meraba bagian intim mereka. Yang lebih miris, pelaku merekam semua aksi cabulnya itu.
Polisi mengamankan beberapa pakaian anak, pakaian pelaku, serta handphone berisi rekaman kejahatan seksual tersebut.
Peringatan Keras untuk Orang Tua: Awasi Anak
Kapolresta menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi orang tua** untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak. “Pelaku justru orang terdekat. Pengawasan ekstra sangat diperlukan,” tegas Alfret.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak menjadi korban kejahatan seksual, bahkan oleh orang yang dikenal. Orang tua harus membangun komunikasi terbuka dengan anak dan memantau pergaulan mereka.
Laporkan segera jika ada indikasi kejahatan seksual terhadap anak!
