MAKASSAR — Bintang Broadcast Media Insiden serius keselamatan penerbangan kembali terjadi di wilayah udara Indonesia. Sebuah pesawat jenis ATR milik Indonesia Air Transport dengan nomor registrasi PK-THT, yang melayani rute Yogyakarta (JOG) – Makassar (UPG), dilaporkan mengalami loss contact atau hilangnya komunikasi dengan pengatur lalu lintas udara pada Sabtu, 17 Januari 2026, dini hari.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Bintang Broadcast Media, insiden loss contact tersebut terjadi pada pukul 04.23 UTC, di posisi radial 060 sejauh 12 nautical mile (NM) dari Makassar. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti terputusnya komunikasi belum disampaikan secara terbuka oleh otoritas navigasi penerbangan.
Pesawat tersebut diawaki oleh Capt. Andy Dahananto selaku Pilot in Command dan FO Yudha Mahardika sebagai First Officer, bersama kru teknis dan awak kabin lainnya. Dalam passenger manifest, tercatat terdapat tiga penumpang, masing-masing atas nama Deden, Ferry, dan Yoga.
Laporan Resmi Belum Terbit, Publik Menunggu Kejelasan
Meski kejadian ini telah dilaporkan kepada Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban), Kabid P2BU, Plt Kabid KAUK, serta Kepala Seksi terkait, namun hingga kini laporan lengkap dari Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin belum dirilis.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme penanganan insiden, mulai dari durasi hilangnya kontak, langkah mitigasi yang diambil ATC, hingga kemungkinan gangguan sistem komunikasi pesawat atau fasilitas navigasi darat.
Dalam praktik penerbangan sipil, loss contact bukan sekadar gangguan administratif, melainkan indikator potensi risiko keselamatan yang menuntut penanganan cepat, akurat, dan transparan, khususnya di wilayah udara padat seperti Makassar.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi apakah selama periode loss contact pesawat sempat menjalankan prosedur kontinjensi, mengalami gangguan radio atau transponder, atau berada dalam status situasi darurat terbatas.
Pengamat keselamatan penerbangan menilai, keterbukaan informasi dari otoritas navigasi dan maskapai merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan standar keselamatan penerbangan nasional sejalan dengan regulasi internasional.
Beberapa Pihak Media masih terus mengupayakan konfirmasi dari pihak Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Indonesia Air Transport, serta otoritas penerbangan sipil guna memperoleh gambaran utuh terkait penyebab dan penanganan insiden tersebut.
Insiden loss contact ini menjadi ujian nyata transparansi keselamatan penerbangan nasional, sekaligus pengingat bahwa setiap potensi gangguan komunikasi di udara harus ditangani secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jasa penerbangan.
Wakil Kabiro Bintang Broadcast Media: Asmawan Priyadi

