Lampung Selatan — Kuasa hukum Heru Firmansyah, Fikti, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat somasi kepada Roli Novita terkait persoalan tanah warisan keluarga di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Fikti, somasi tersebut merupakan langkah awal sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara baik.
Namun demikian, apabila surat somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Somasi ini adalah peringatan hukum. Jika tidak direspons atau diabaikan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” ujar Fikti.
Ia menambahkan bahwa karna bukti otentik ada di tangan Heru langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya untuk melindungi hak hukum kliennya sebagai ahli waris yang sah, sekaligus memastikan agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

