*Heru Firmansyah Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Tegaskan Kedudukan Waris Lebih Tinggi dari Hibah*

0

 

 

 

Lampung Selatan — Heru Firmansyah melalui kuasa hukumnya, Fikti, S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi kepada saudari Roli Novita terkait sengketa tanah warisan keluarga.

Somasi tersebut disampaikan melalui Kepala Dusun setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, Fikti menegaskan bahwa dalam hukum perdata, kedudukan hak waris memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan hibah, terutama apabila hibah tersebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Menurutnya, suatu hibah hanya dapat dianggap sah apabila mendapatkan persetujuan dari para ahli waris yang berhak atas harta tersebut. Jika hibah dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan para ahli waris, maka secara hukum kedudukan hak waris tetap lebih tinggi dan harus dihormati.

“Pada prinsipnya, hibah memang dimungkinkan dalam hukum, namun harus memperhatikan hak para ahli waris. Apabila tidak ada persetujuan dari ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat dipersoalkan secara hukum karena kedudukan waris tetap lebih kuat,” ujar Fikti.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk meminta klarifikasi serta penyelesaian secara baik, sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penerbitan dokumen tanah secara sepihak atas tanah warisan keluarga yang berada di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Kuasa hukum Heru Firmansyah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini