Diduga Menguasai Warisan Ayah, Roli Novita Dituding Bersikap Serakah

0

 

 

 

 

 

 

Lampung Selatan – tanah warisan keluarga seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan mencuat ke permukaan. Ahli waris Heru Firmansyah secara resmi telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Roli Novita, yang merupakan kakak tirinya, atas dugaan penguasaan dan pembuatan dokumen tanah secara sepihak.

Berdasarkan keterangan pihak Heru Firmansyah melalui kuasa hukumnya, tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Datuk Harun, yang kemudian diwariskan kepada Subhi Harun, ayah kandung Heru Firmansyah.

Setelah Subhi Harun meninggal dunia, hak atas tanah tersebut secara hukum menjadi bagian dari harta warisan keluarga yang seharusnya dikelola dan dibicarakan bersama para ahli waris. Namun, menurut pihak Heru Firmansyah, muncul dugaan bahwa Roli Novita telah membuat atau menggunakan dokumen tanah secara sepihak tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Pihak Heru Firmansyah menilai tindakan tersebut telah memicu konflik keluarga dan dinilai sebagai bentuk penguasaan warisan tanpa musyawarah. Bahkan, tindakan tersebut disebut-sebut menimbulkan anggapan dari sebagian pihak bahwa sikap tersebut mencerminkan keserakahan dalam memperebutkan harta warisan keluarga.

“Warisan keluarga seharusnya dijaga bersama dan diselesaikan secara musyawarah, bukan dikuasai sepihak tanpa kesepakatan para ahli waris,” ujar perwakilan pihak Heru Firmansyah dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihak Heru Firmansyah juga menegaskan bahwa dokumen dan sertifikat asli tanah tersebut berada dalam penguasaan Heru Firmansyah, sehingga keabsahan dokumen lain yang muncul patut dipertanyakan.

Dalam somasi yang telah disampaikan, pihak Roli Novita diberikan waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat tersebut untuk:
Menghentikan seluruh klaim atau penguasaan sepihak atas tanah tersebut
Membatalkan atau mencabut dokumen tanah yang dibuat tanpa persetujuan ahli waris lainnya
Menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum yang benar
Jika somasi tersebut tidak diindahkan, pihak Heru Firmansyah menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui gugatan perdata di pengadilan maupun laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkembangan lain, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sempat dibicarakan dengan pemerintah desa setempat. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, kepala desa disebut seolah tidak mengetahui secara jelas persoalan yang terjadi, meskipun beberapa pihak menduga adanya keterlibatan atau peran pihak tertentu dalam proses administrasi yang berkaitan dengan dokumen tanah tersebut.

Hal ini membuat sebagian pihak mempertanyakan sikap aparat desa yang dinilai kurang transparan dalam menyikapi sengketa tanah yang melibatkan ahli waris keluarga tersebut.

Pihak Heru Firmansyah menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperkeruh konflik keluarga, melainkan untuk melindungi hak waris yang sah serta menjaga kepastian hukum atas tanah yang menjadi peninggalan orang tua mereka.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun jika tidak ada itikad baik, maka jalur hukum akan ditempuh demi menegakkan keadilan,” tegasnya.

ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat tanah yang dipersoalkan memiliki nilai yang cukup besar dan menyangkut hak waris keluarga yang seharusnya diselesaikan secara adil dan terbuka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini