
Lampung – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp200 ribu untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) di salah satu sekolah di Provinsi Lampung. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan publik, hingga akhirnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, langsung turun tangan menanggapi hal tersebut.
Pungutan tersebut disebutkan dibebankan kepada siswa kelas akhir sebagai syarat untuk mengambil SKL, yang notabene merupakan dokumen penting bagi mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Mengetahui adanya keluhan tersebut, Thomas Amirico segera menghubungi pihak sekolah dan orang tua siswa yang terdampak untuk mengklarifikasi serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.
“Kami tidak pernah menginstruksikan atau mengizinkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan SKL. Sekolah negeri khususnya, dibiayai negara dan tidak dibenarkan meminta biaya tambahan tanpa dasar yang jelas,” tegas Thomas dalam pernyataannya, Selasa (tanggal kejadian).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran dalam kebijakan sekolah tersebut.
Beberapa orang tua yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan permintaan pembayaran tersebut, karena sebelumnya tidak ada informasi resmi atau musyawarah bersama komite sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi momentum penting bagi Dinas Pendidikan Lampung untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan di satuan pendidikan, agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan yang berlaku dan membebani masyarakat, khususnya di masa transisi kelulusan siswa.

