Dalam pertemuan yang membahas persoalan Pasar Gudang Lelang, PH Wahyu selaku kuasa hukum Edi Aman menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan ataupun diambil alih secara sepihak oleh pihak mana pun yang mengarahkan kelompok preman.
PH Wahyu menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan harus mengacu pada dokumen dan komitmen hukum yang sah, serta melibatkan notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan dan pengesahan komitmen para pihak.
Dalam arahannya, PH Wahyu juga menekankan pentingnya penyelesaian secara hukum dan musyawarah. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pihak-pihak yang hadir memahami bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan berikutnya direncanakan akan menghadirkan Titin selaku pihak yang membuat kuasa direktur kepada Edi Aman guna memberikan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan yang sedang berlangsung.
Pembuat Berita: Ahadi, ML

