Dugaan Calo Kredit dan Dokumen Bermasalah di Bank Mandiri Cilegon Disorot, Nasabah Klaim Rp65 Juta Dipotong

0

CILEGON, BANTEN – Dugaan praktik percaloan kredit, penipuan, hingga penggunaan dokumen yang diduga tidak sah mencuat di lingkungan Bank Mandiri Cabang Simpang Cilegon. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan Heriadi, selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat, bersama tim jajaran media.

Sorotan itu mencuat setelah pihaknya menerima informasi dan keterangan dari salah seorang nasabah berinisial TR, yang mengaku mengalami kerugian setelah mengajukan fasilitas pinjaman sebesar Rp200 juta.

Dalam keterangannya, TR mengaku awalnya mengajukan pinjaman dengan harapan memperoleh dana sebesar Rp200 juta. Namun, proses pengajuan disebut terkendala persoalan data dokumen pribadi, khususnya E-KTP.

Menurut TR, dalam kondisi tersebut muncul seorang oknum yang disebut berinisial ED, yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan dokumen.

TR mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana perubahan data tersebut dilakukan. Namun, menurut pengakuannya, ED menyatakan sanggup membantu menyelesaikan persoalan tersebut dengan biaya yang kemudian mencapai puluhan juta rupiah.

Persoalan menjadi semakin serius setelah pinjaman sebesar Rp200 juta akhirnya disebut berhasil dicairkan. Namun, TR mengaku hanya menerima Rp135 juta, sementara sekitar Rp65 juta disebut diberikan kepada ED dengan alasan biaya pengurusan dokumen dan keperluan lainnya.

“Saya awalnya memohon pinjaman kalau diperbolehkan dengan nominal Rp200 juta. Kemudian data saya dikabarkan tidak bisa meminjam karena ada problem pada data dokumen pribadi berupa E-KTP. Selanjutnya saya dibujuk oleh ED agar data saya dirubah. Saya tidak tahu caranya. ED mengatakan dirinya bisa merubah data itu dan membutuhkan anggaran besar tanpa sepengetahuan saya,” ungkap TR.

TR melanjutkan, setelah pinjaman sebesar Rp200 juta tersebut cair, dirinya hanya menerima Rp135 juta.

“Setelah pencairan pinjaman sebesar Rp200 juta, ED hanya memberikan kepada saya nominal Rp135 juta. Selebihnya diambil ED dengan alasan mengurus dokumen dan lain-lain sebesar Rp65 juta,” ujarnya.

Kemudian, TR sempat menolak dan membatalkan pinjaman dikarenakan adanya nominal yang tidak sesuai dengan kebutuhan, namun TR mendapatkan ancaman dari ED.

“Saya sudah sempat menolak dan membatalkan pinjaman itu karena tidak sesuai dengan potongan yang sebanyak itu, namun ED justru mengancam saya jika dibatalkan Sertifikat saya tidak bisa di ambil,”tuturnya.

Kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pemotongan dana nasabah. Tim investigasi GWI juga mempertanyakan proses verifikasi dokumen dalam pengajuan kredit tersebut.

Heriadi mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu yang disebut dapat lolos dalam proses persyaratan pencairan pinjaman.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pihak yang diduga menjadi perantara atau calo, tetapi juga terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit.

“Kami sudah kumpulkan beberapa informasi terkait dugaan ini. Jadi kami mohon pihak Aparat Penegak Hukum dapat memproses kasus ini, karena banyak yang sudah menjadi korban,” kata Heriadi, Rabu (9/9/2026).

Heriadi bahkan mempertanyakan bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat melewati tahapan verifikasi apabila benar digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan kredit.

“Tolong diperiksa juga pihak Mandiri yang telah meloloskan dokumen yang diduga palsu sebagai jaminan pencairan pinjaman. Saya sudah bertemu langsung dengan pihak manager, namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Ini harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Selanjutnya, dari informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Pertama, siapa yang sebenarnya mengubah atau memanipulasi data pribadi nasabah dan atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan.

Kedua, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen yang diduga tidak sah, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemalsuan.

Ketiga, bagaimana dokumen tersebut dapat melewati proses verifikasi internal bank hingga fasilitas kredit sebesar Rp200 juta dapat dicairkan.

Keempat, apa dasar pengambilan Rp65 juta dari dana yang dicairkan atas nama nasabah, apakah terdapat perjanjian tertulis, rincian biaya, kuitansi, atau dokumen resmi lainnya.

Kelima, apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian proses tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan komunikasi atau transaksi antara oknum perantara dengan pihak internal bank.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebatas dugaan praktik percaloan, tetapi dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran prosedur atau bahkan tindak pidana.

Secara hukum, apabila penyelidikan menemukan adanya rekayasa untuk memperoleh keuntungan dengan cara memperdaya korban, konstruksi perkara dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Apabila ditemukan tindakan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu atau memberikan keuntungan secara melawan hukum, aparat juga dapat menguji unsur pemerasan.

Sementara apabila benar terdapat pembuatan, perubahan, atau penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan pencairan kredit, aspek pemalsuan dokumen/surat juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Namun, penerapan pasal secara spesifik tetap menjadi kewenangan penyidik setelah memeriksa dokumen, saksi, aliran dana, komunikasi para pihak, serta bukti elektronik yang berkaitan.

Selain aspek pidana, proses tersebut juga menyentuh ranah perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK saat ini memberlakukan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur prinsip pelindungan konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, hak konsumen, mekanisme pengaduan, serta pengawasan dan sanksi.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur pelayanan, transparansi informasi, atau perlindungan konsumen, persoalan tersebut juga dapat menjadi objek pengaduan dan pemeriksaan melalui mekanisme yang tersedia di sektor jasa keuangan.

Heriadi meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan kerugian yang dialami TR, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar dan dilakukan secara sistematis, persoalan tersebut berpotensi merugikan lebih banyak masyarakat.

Ia juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan kredit, rekaman proses verifikasi, pihak yang menginput atau memproses data, bukti pencairan, rekening penerima dana, serta komunikasi antara nasabah dengan pihak yang diduga menjadi perantara.

Pertanyaan utamanya kini adalah: apakah Rp65 juta tersebut benar-benar merupakan biaya resmi pengurusan kredit, atau justru merupakan keuntungan pribadi yang diambil dari dana nasabah?

Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting: jika benar terdapat dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi, siapa yang membuatnya, siapa yang menggunakan, dan bagaimana dokumen tersebut dapat melewati proses verifikasi hingga kredit dicairkan?

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak internal Bank Mandiri maupun ED masih merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Bank Mandiri Cabang Simpang Cilegon serta pihak ED penting untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.

Jika ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun pihak yang dituduh tanpa dasar pembuktian yang sah. (Ibnu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini