BANDAR LAMPUNG, BINTANG BROADCAST MEDIA — Rencana penyesuaian wilayah administrasi Kota Bandar Lampung memasuki fase penting. Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyiapkan Tim Transisi untuk mengawal proses integrasi sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pembahasan Focus Group Discussion (FGD) Delineasi Batas Wilayah yang telah mencapai sekitar 70 persen progres penyesuaian batas.
Pemprov Lampung menempatkan masa transisi sebagai tahapan strategis. Bukan sekadar persoalan garis batas di atas peta, perubahan administrasi tersebut menyangkut langsung keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai sekitar 34 ribu jiwa, pemerintah dituntut memastikan tidak terjadi kekosongan pelayanan selama proses perpindahan kewenangan berlangsung.
Tim Transisi Disiapkan, Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Pembentukan Tim Transisi diproyeksikan menjadi instrumen koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Tim tersebut akan memetakan secara rinci pembagian kewenangan, pelayanan administrasi, serta berbagai urusan pemerintahan yang berpotensi terdampak akibat perubahan batas wilayah.
Pesan pemerintah tegas: perubahan administrasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan hak atas pelayanan dasar.
Karena itu, proses transisi harus berjalan terukur, transparan, dan memiliki kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada setiap tahapan.
Menunggu Persetujuan DPRD hingga Menteri Dalam Negeri
Secara hukum dan administratif, proses perubahan batas wilayah masih membutuhkan sejumlah tahapan penting.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPRD masing-masing daerah untuk memperoleh persetujuan terkait pelepasan dan penerimaan wilayah.
Setelah dokumen kesepakatan ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah, usulan perubahan batas administrasi akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Lampung menargetkan seluruh rangkaian proses tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Namun demikian, target tersebut tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sembilan Desa Masuk Delineasi, Status Desa Belum Otomatis Berubah
Sembilan desa yang menjadi bagian utama dalam pembahasan penyesuaian wilayah tersebut meliputi:
Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Penyesuaian juga menyentuh sejumlah titik strategis yang berada di kawasan perbatasan, termasuk wilayah yang bersinggungan dengan Desa Way Huwi dan Desa Sabah Balau.
Sejumlah kawasan penting, termasuk Markas Polda Lampung dan Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), turut menjadi bagian dari pembahasan delineasi batas wilayah.
Meski demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara konsisten kepada masyarakat bahwa perubahan batas administrasi tidak otomatis mengubah status desa menjadi kelurahan.
Penyesuaian yang tengah dilakukan saat ini berfokus pada legalitas dan kepastian batas administrasi wilayah. Perubahan status pemerintahan desa merupakan persoalan berbeda yang memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Lampung Timur Tidak Kehilangan Wilayah
Dalam pembahasan tersebut, Kabupaten Lampung Timur juga disebut berkaitan dengan penegasan batas luar wilayah.
Namun, keterlibatan Lampung Timur dalam proses tersebut bukan berarti adanya pelepasan wilayah dari Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini penting ditegaskan agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru mengenai perubahan batas antardaerah.
Bukan Sekadar Mengubah Garis Peta
Penyesuaian wilayah administrasi Kota Bandar Lampung merupakan agenda yang memiliki konsekuensi luas terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan metropolitan.
Karena itu, keberhasilan proses ini tidak cukup hanya diukur dari berapa persen garis batas telah disepakati.
Ujian sesungguhnya berada pada bagaimana pemerintah memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan selama proses transisi.
Kepastian hukum, kepastian pelayanan, kejelasan kewenangan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi kunci agar perubahan administrasi tersebut benar-benar menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan memperkuat pembangunan kawasan metropolitan Lampung.(Rn)
BINTANG BROADCAST MEDIA
Lugas, Aktual dan Terpercaya

