Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan organisasi, Koperasi Merah Putih secara resmi menetapkan kebijakan baru yang melarang adanya hubungan keluarga di antara jajaran pengurus inti koperasi.
Perwakilan Koperasi Merah Putih, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen koperasi terhadap tata kelola yang baik (good governance). “Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan dalam koperasi didasarkan pada pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan pribadi atau hubungan kekeluargaan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Koperasi Merah Putih, Jakarta.
Aturan ini mengacu pada prinsip-prinsip dasar koperasi yang menekankan pada partisipasi anggota secara demokratis dan pengelolaan yang bertanggung jawab. Dalam struktur baru, setiap calon pengurus diwajibkan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak memiliki hubungan darah, hubungan semenda, maupun hubungan pernikahan dengan pengurus lainnya hingga derajat ketiga.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan koperasi. Dengan menghindari potensi konflik kepentingan dari hubungan keluarga, kami yakin koperasi ini bisa menjadi lebih kuat dan terpercaya di mata anggota,” tambahnya
Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk periode kepengurusan 2025–2030, dan setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan pembatalan pencalonan atau pemberhentian dari jabatan kepengurusan.
Anggota koperasi secara umum menyambut baik kebijakan ini. “Ini langkah maju. Kita ingin koperasi berjalan profesional, dan aturan ini menunjukkan niat baik dari pengurus untuk menjaga integritas,” kata Dwi Rahayu, salah satu anggota senior koperasi dari cabang Bandung.
Koperasi Merah Putih berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain dalam membangun sistem yang bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan seluruh anggota.

