Kades dan Perangkat desa Rasa Kontraktor Oknum Kepala Desa Nekat Garap Proyek Dana Desa, Abaikan Aturan Demi Untung Sendiri?.

0

Redaksi Bintang Broadcast Media

Tanggal: 12 Mei 2025

Lampung – Aroma busuk penyalahgunaan Dana Desa kembali tercium. Kali ini, sorotan tertuju pada sejumlah Kepala Desa dan perangkatnya yang diduga ikut bermain sebagai pelaksana proyek dana desa. Padahal, aturan hukum secara tegas melarang mereka memegang peran ganda antara penguasa anggaran dan pelaksana kegiatan.

Praktik ini seolah menjadi rahasia umum: Kades bertindak sebagai “kontraktor bayangan”, mengatur proyek dari hulu ke hilir, sementara warga hanya jadi penonton. UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa kepala desa adalah penanggung jawab anggaran, bukan eksekutor proyek.
menyimpang ini jelas melanggar hukum, namun tetap terjadi. Kepala desa dan perangkatnya, yang mestinya hanya mengelola dan mengawasi anggaran, justru tampil sebagai “kontraktor rasa pejabat”. Mereka mengatur anggaran, menunjuk siapa yang kerja, bahkan mengatur harga bahan dan upah semuanya dilakukan di balik meja rapat yang penuh kepura-puraan.

Agung Jaya, seorang aktivis anti-korupsi, angkat bicara.

“Ini bukan lagi soal kebodohan, tapi keberanian mempermainkan aturan. Mereka pura-pura buta hukum, padahal tangan mereka sibuk menghitung untung. Dana desa bukan harta warisan, itu uang rakyat!” tegas Agung, saat diwawancarai BBM, Senin pagi.

Tak hanya melanggar administratif, praktik semacam ini juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dari jabatan publik bisa dikenakan hukuman berat, hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.

“Kalau kades sudah jadi kontraktor, kepala tukang, dan bendahara, ya tinggal tunggu waktu dijemput Kejaksaan. Satu kaki mereka sudah di penjara, hanya nunggu giliran digebuk aparat,” sindir Agung dengan pedas.

Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa dalih “tidak tahu aturan” hanyalah kamuflase murahan untuk menutupi niat culas. Menurutnya, publik harus berani membongkar praktik kolusi terselubung ini, karena terlalu banyak rakyat desa yang hidup miskin di atas tumpukan proyek fiktif.

“Dana desa itu untuk bangun desa, bukan bangun rumah pribadi. Rakyat tidak butuh paving mewah kalau kenyang pun sulit. Tapi ya, gimana mau kenyang, kalau proyeknya dikunyah duluan oleh oknum pejabatnya,” pungkas Agung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri pun diminta lebih serius menyelidiki pola penyalahgunaan jabatan ini. Masyarakat juga didorong lebih aktif melapor, karena kecurangan kecil yang dibiarkan, akan membesar dan membusuk.

TAJUK REDAKSI BBM:

Kami, Bintang Broadcast Media, menyerukan Pihak yang berwenang Segera audit seluruh proyek Dana Desa yang sarat konflik kepentingan. Karena kalau bukan sekarang, kapan masyarakat desa bisa menikmati hasil pembangunan yang jujur dan beradab?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini