Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo. Kedua pelaku masing-masing berinisial DW (28), warga Pekon Sridadi, yang merupakan pelaku utama pencurian, dan HL (31), warga Pekon Sinar Saudara, yang diduga sebagai penadah.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Herwanto, yang mengaku kehilangan dua unit telepon genggam dari dalam rumahnya pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bangun tidur dan menemukan pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Dua unit handphone yang dilaporkan hilang adalah:
OPPO A17K warna emas
Realme C11 warna hitam
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada 31 Mei 2025.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan HL di kediamannya di Pekon Sinar Saudara. Saat diamankan, polisi menemukan satu unit HP OPPO A17K warna emas yang identik dengan milik korban.
HL mengaku mendapatkan handphone tersebut dari DW dengan harga Rp200 ribu. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi yang langsung bergerak dan menangkap DW di wilayah Pekon Sumur Tujuh tanpa perlawanan.
DW mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban. Ia mendorong pengunci pintu kayu menggunakan bambu, lalu mengambil dua handphone dari ruang tengah rumah.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
1 unit HP OPPO A17K warna emas, lengkap dengan kotak dan sudah dicocokkan melalui nomor IMEI dengan milik korban.
Sementara itu, handphone Realme C11 masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Tjasudin.
DW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan HL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

