Bandar Lampung – Bintang Broadcast Media
Kebijakan terkait pungutan dana komite di sejumlah sekolah negeri di Provinsi Lampung menuai sorotan tajam. Banyak orang tua siswa mengeluhkan besarnya dana yang diminta pihak sekolah atas nama komite, yang dinilai memberatkan dan tidak transparan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap aturan yang mengatur pungutan komite sekolah.
“Kami sudah menerima banyak masukan dari masyarakat dan media. Intinya, aturan yang berlaku akan kita evaluasi dan revisi agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak memberatkan orang tua siswa,” ujar Thomas Amirico saat diwawancarai oleh Bintang Broadcast Media, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa dalam aturan baru yang akan disusun, sekolah-sekolah tidak diperbolehkan lagi mencantumkan nominal atau angka tertentu dalam surat edaran atau rapat komite. Menurutnya, sumbangan dari wali murid seharusnya bersifat sukarela, bukan paksaan.
“Kita akan pertegas dalam revisi nanti, tidak boleh lagi ada penyebutan angka tertentu, baik itu dalam bentuk sumbangan, partisipasi, maupun iuran. Semua harus berdasarkan kesukarelaan dan kemampuan masing-masing orang tua,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Lampung juga berencana membentuk tim pemantau agar praktik pungutan liar atau pungutan tidak sesuai aturan bisa dicegah sejak dini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekolah terkait pungutan dana komite yang tidak wajar.
Pernyataan ini disambut positif oleh sejumlah orang tua dan pemerhati pendidikan di Lampung, yang berharap langkah konkret segera diambil untuk meringankan beban biaya pendidikan, khususnya di sekolah negeri.

