bintang broadcast media
Pesawaran-
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/5) pukul 23.29 WIB.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ikhtiar konstitusional atas dugaan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU di berbagai wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan soal menang atau kalah, ini adalah hak konstitusional kami sebagai calon,” ujar Suriansyah Rhalieb, calon Wakil Bupati Pesawaran dari Paslon 01, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/5).
Gugatan ini, lanjut Suriansyah, mendapat dukungan penuh dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) serta Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL yang turut aktif memantau proses PSU di lapangan. Mereka menjadi motor utama dalam mendorong pengajuan gugatan ke MK.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik politik uang dan dugaan kecurangan yang terjadi hampir di seluruh kecamatan, dilakukan oleh tim Paslon 02 selama proses PSU berlangsung,” jelasnya.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari tim hukum Paslon 01 yang dikomandoi oleh Anton Heri. Dalam keterangannya, Anton menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan kesaksian penting yang siap dibawa ke hadapan Majelis Hakim MK.
“Kami saat ini tengah mempersiapkan argumentasi hukum yang kuat dan terstruktur. Gugatan ini memiliki peluang besar untuk mengungkap pelanggaran serius, bahkan membuka kemungkinan diskualifikasi terhadap Paslon 02,” tegas Anton.
Gugatan telah diterima secara resmi oleh MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB dan akan segera memasuki tahap verifikasi administrasi serta persidangan pendahuluan. Tim hukum Paslon 01 menyatakan siap menghadapi seluruh proses dengan keyakinan tinggi atas kebenaran materi gugatan yang diajukan.

