Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan kebijakan tegas mengenai penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Lampung. Mulai tahun 2025, dana CSR hanya diperbolehkan digunakan untuk mendukung sektor pendidikan, khususnya peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta perwakilan dunia usaha yang digelar pekan ini di Bandar Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, alokasi dana CSR harus bersifat tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan sumber daya manusia.
“Mulai saat ini, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lampung harus mengarahkan CSR-nya untuk memperbaiki kualitas pendidikan, baik dari segi infrastruktur, pelatihan guru, bantuan siswa miskin, hingga digitalisasi sekolah,” tegas Mirza, Selasa (3/6/2025).
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk menyukseskan Desaku Maju dan program pendidikan vokasi seperti Kelas Migran Vokasi yang akan dimulai tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menambahkan bahwa pihaknya akan menjadi mitra strategis dalam mengarahkan serta mengawasi penggunaan dana CSR di sektor pendidikan. Ia memastikan seluruh penyaluran dana tersebut akan transparan dan terpantau.
“Kami akan segera menerbitkan panduan teknis penggunaan dana CSR untuk pendidikan. Perusahaan yang aktif mendukung akan diberikan apresiasi, bahkan bisa menjadi model kemitraan sektor swasta yang berdampak besar,” ungkap Thomas.
Sejumlah perusahaan besar di Lampung menyambut positif kebijakan ini. Mereka mengaku siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan antar wilayah di Lampung. Semua anak-anak, baik di kota maupun desa, berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, sebagai bekal menuju Lampung Maju, Indonesia Emas 2045.

