Gubernur Lampung Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah, Dana Operasional Akan Didukung APBD dan CSR

0

 

 

Bandarlampung – Bintang Broadcast Media
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan penghapusan uang komite di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri se-Provinsi Lampung. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pendidikan daerah.

“Kami akan membuat Peraturan Gubernur Lampung yang melarang penarikan uang komite dari siswa. Semua biaya operasional akan kami tanggung melalui APBD,” kata Gubernur Rahmat saat memberikan keterangan resmi di Bandarlampung, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, penghapusan uang komite merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk membangun sumber daya manusia unggul melalui pendidikan yang merata, adil, dan tanpa beban biaya bagi keluarga.

“Berapa pun kebutuhan sekolah akan kami bantu anggarannya. Bahkan kami juga mengajak perusahaan-perusahaan di Lampung untuk turut serta melalui program CSR-nya. Kita sama-sama perbaiki kualitas pendidikan di daerah ini,” ujarnya.

Didanai APBD dan CSR Perusahaan

Langkah strategis ini akan didukung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, serta sinergi dengan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Skema pendanaan ganda ini diyakini dapat menopang keberlanjutan operasional pendidikan tanpa membebani orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari visi pendidikan inklusif dan berkeadilan.

“Gubernur sudah berkomitmen bahwa pungutan uang komite akan dihapuskan sepenuhnya. Dana operasional sekolah negeri akan disubsidi penuh melalui APBD, dan kami akan menggandeng perusahaan-perusahaan untuk berkontribusi melalui CSR,” jelas Thomas.

Dilarang Ada Pungutan dalam Bentuk Apapun

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak diperkenankan lagi menarik biaya dari siswa, baik dalam bentuk sumbangan sukarela maupun pungutan operasional.

“Tidak boleh lagi ada pengumpulan dana dari orang tua. Baik itu untuk pendaftaran, kegiatan harian, maupun keperluan lainnya. Semua sudah ditanggung,” tegasnya.

Kebijakan ini akan memberikan dampak langsung bagi sekitar 203 ribu siswa dari 352 sekolah negeri yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa di sekolah swasta di masa mendatang.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita perluas ke sekolah swasta yang memenuhi syarat,” tutup Thomas.

Reporter: Tim Redaksi BBM
Editor: Redaksi Bintang Broadcast Media

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini