Bintang Broadcast Media – Nasional
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) sebenarnya bukan barang baru. Sejak lama, pemerintah menggulirkan bantuan ini untuk membantu siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. Tapi, anehnya… sampai sekarang masih banyak yang bingung Dana PIP ini sebenarnya diatur dalam aturan mana sih? Siapa yang berhak? Dan apa aja yang boleh atau tidak boleh dilakukan dengan dana itu?
Nah, yuk kita bahas santai tapi jelas!
Apa Itu Dana PIP?
Dana PIP adalah bantuan tunai dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tujuannya? Ya tentu saja untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang terdampak masalah tertentu.
Landasan Hukum Dana PIP? Jelas Ada Dong!
Buat yang bertanya-tanya, “Apakah ini program resmi? Ada payung hukumnya?” Jawabannya: ADA!
Berikut landasan hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
➤ Menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan tanpa diskriminasi.
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
➤ Dana PIP masuk dalam strategi peningkatan akses keuangan masyarakat melalui KIP.
3. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
➤ Inilah regulasi teknis yang memuat syarat, kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan penggunaan dana.
4. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana PIP
➤ Mengatur secara detail: siapa yang berhak menerima, bagaimana cara aktivasi rekening, dan apa saja larangan penggunaannya.
Siapa yang Berhak Menerima?
Kadang muncul pertanyaan begini: “Kenapa anak saya nggak dapat, padahal kita juga susah?” Hmm… ini kriterianya:
✅ Terdaftar sebagai penerima KIP
✅ Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
✅ Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, dan sebagainya
✅ Siswa yang tidak bekerja namun berisiko putus sekolah
Berikut ini besaran Dana PIP (Program Indonesia Pintar) secara detail berdasarkan tingkatan pendidikan, sesuai dengan aturan terbaru dari Kemdikbudristek (terakhir diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan Juknis 2024):
Besaran Dana PIP per Tahun (per Siswa)
1. Jenjang SD/MI/Sederajat
Kelas 1 – 6
Besaran bantuan: Rp450.000,- / tahun
2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat
Kelas 7 – 9
Besaran bantuan: Rp750.000,- / tahun
3. Jenjang SMA/MA/SMK/Sederajat
Kelas 10 – 12
Besaran bantuan: Rp1.000.000,- / tahun
Dana tersebut disalurkan 1 kali dalam setahun, namun tergantung pada aktivasi rekening dan kelengkapan data siswa.
Penerima yang baru terdata di tengah tahun bisa saja menerima dana prorata (hanya sebagian sesuai periode aktif).
Dana bisa dicairkan sendiri oleh siswa (jika sudah berusia 17 tahun/ber-KTP), atau melalui pendampingan wali/orangtua jika di bawah umur.
⚠️ Dana Bisa Hilang atau Tidak Cair Jika:
Siswa tidak mengaktifkan rekening dalam waktu tertentu.
Ada perubahan status (misal: pindah sekolah tapi tidak update data).
Sekolah tidak menginput data valid ke dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Kok Masih Ada Yang Dipotong?
Pertanyaan ini sering banget muncul, “Katanya cair Rp750 ribu, tapi kok saya cuma terima Rp500 ribu?”
Hati-hati ya! Dana PIP tidak boleh dipotong oleh siapa pun, termasuk pihak sekolah, koperasi, atau oknum tertentu. Jika ada pemotongan, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan atau langsung ke Kemendikbudristek melalui kanal pengaduan resmi.
Penyalurannya Lewat Mana?
Pencairan dilakukan melalui rekening bank yang dibuka atas nama siswa penerima. Biasanya lewat Bank BRI, BNI, atau bank yang ditunjuk pemerintah. Pastikan rekening aktif dan data sesuai!
Ayo, Sekolah dan Orang Tua Aktif Cek dan Awasi!
Program ini bisa jadi penyelamat bagi banyak anak bangsa agar tetap sekolah. Tapi tentu harus transparan, adil, dan tepat sasaran. Maka pertanyaannya sekarang:
Apakah sekolahmu sudah benar mengelola Dana PIP?
Apakah masih ada siswa yang berhak tapi belum terdata?
Dan… apakah semua dana benar-benar sampai ke tangan siswa?
Jika jawabannya belum pasti, yuk bantu awasi bersama!
Bintang Broadcast Media – Media Muda, Suara Cerdas Bangsa
