Indonesia – Menjelang tahun ajaran baru, persoalan seragam sekolah kembali mencuat ke permukaan. Di tengah euforia pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang hampir rampung, masyarakat dikejutkan dengan kabar adanya dugaan praktik tidak sehat dalam pengadaan seragam sekolah di salah satu provinsi di Indonesia.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa harga seragam siswa di sejumlah SMA dan SMK diduga mengalami mark-up yang signifikan, jauh melebihi harga pasaran. Tidak hanya itu, intervensi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) juga menjadi sorotan. MKKS diduga mengarahkan pihak sekolah untuk menggunakan jasa konveksi tertentu, yang menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli dan pemaksaan terselubung.
“Ini bukan hanya soal mahal atau murah. Tapi tentang transparansi dan independensi sekolah ” ujar salah satu sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktiknya, para kepala sekolah merasa tertekan dan diposisikan dalam dilema. Meskipun memiliki hak otonom dalam menentukan kebijakan internal termasuk pengadaan barang dan jasa, realitanya mereka dihadapkan pada situasi “suka tidak suka harus ikut.” Arahan dari forum kepala sekolah atau MKKS menjadi seperti sebuah keharusan, bukan lagi saran.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta prinsip pengelolaan pendidikan yang demokratis dan partisipatif. Lebih jauh lagi, jika benar terbukti adanya praktik intervensi dan mark-up harga, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta berpotensi mencederai amanah penggunaan dana pendidikan.
Dengan kondisi ini, sejumlah kalangan mulai mendorong agar inspeksi internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan audit independen segera dilakukan. Transparansi dalam proses pengadaan seragam sangat dibutuhkan untuk menjamin keadilan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan bahwa pendidikan tidak menjadi ladang komersialisasi atau proyek Bancakan.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari kepentingan bisnis sempit. Sekolah sebagai institusi pembentuk karakter generasi bangsa harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas untuk memastikan bahwa setiap kebijakan di lingkungan pendidikan berpihak pada kepentingan peserta didik, bukan pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan pribadi atau golongan.

