Tanggamus – Bintang Broadcast Media.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus memfasilitasi rembuk nelayan, Kamis (11/9/2025), di Gedung Kesyahbandaran UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung. Pertemuan ini mempertemukan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan perwakilan nelayan, dengan suasana dialog terbuka serta penuh rasa tanggung jawab.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Ir. Liza Derni, M.M., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung
Darma Setiawan, S.Kom., M.M., Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus
Kepala Bidang Pengawasan SDKP Provinsi Lampung
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Lampung
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung
IPTU Fridi, Sat Polairud Polres Tanggamus, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Komandan Pos TNI AL Kota Agung
Kapolsek Kota Agung
Sekretaris Desa Tanjung Agung, mewakili Kepala Pekon
Pengawas Perikanan Kabupaten Tanggamus
Perwakilan nelayan purse seine dan pukek beserta pemilik kapal motor seperti KM Putri Diana, KM Cahaya Muncul, KM Sri Asih, dan KM Gondang Jati Jaya
Tanggapan IPTU Fridi, Sat Polairud Polres Tanggamus (mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.):
“Polres Tanggamus mendukung penuh kesepakatan ini. Kami meminta agar aturan yang telah disepakati benar-benar dijalankan. Jika masih ada pelanggaran seperti melanggar zona tangkap, menggunakan alat ilegal, atau tindakan anarkis, maka kami siap menindak tegas sesuai hukum. Mari kita jaga laut kita bersama agar tetap aman dan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan,” tegas IPTU Fridi.
Arahan Kadis Perikanan, Darma Setiawan, S.Kom., M.M.:
“Kesepakatan tujuh poin ini wajib dipatuhi oleh semua nelayan, baik purse seine maupun pukek. Kita semua adalah keluarga besar Kota Agung, mari jaga kebersamaan, tertib aturan, dan jangan saling merugikan. Bila ada yang melanggar, penegakan hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Darma Setiawan.
Isi Kesepakatan Utama:
1. Larangan penggunaan alat tangkap yang dilarang.
2. Kewajiban melengkapi dokumen kapal dan usaha.
3. Batas wilayah tangkap: purse seine di atas 500 meter dari bibir pantai, pukek di bawah 500 meter.
4. Penertiban dan percepatan perizinan usaha perikanan.
5. Larangan rekomendasi BBM bersubsidi untuk usaha tanpa izin.
6. Penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh PSDKP, Polairud, dan TNI AL.
7. Komitmen menjaga kondusifitas dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Pertemuan berlangsung kondusif dan penuh rasa kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan potensi konflik antar-nelayan dapat diminimalisir, serta kegiatan perikanan di Kota Agung berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan.
Kabiro: Roni
