Ahli Waris Subhi Harun Gugat Dugaan Perampasan Tanah di Lampung Selatan

0

 

 

 

 

 

 

 

Kalianda – Sengketa tanah kembali mencuat di Lampung Selatan. Keluarga besar ahli waris almarhum Subhi Harun resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan **Perbuatan Melawan Hukum (PMH)** ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Heru Firmansyah bersama Winda Lestari, Taufan Firdaus, dan Fahrul Jamil terhadap Roli Novita yang diduga melakukan penguasaan sepihak atas tanah warisan keluarga seluas ±20.000 meter persegi di wilayah Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan sah dari Datuk Harun yang diturunkan kepada almarhum Subhi Harun, dan kini menjadi hak para ahli waris.

> “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan harga diri keluarga kami,” tegas Heru Firmansyah kepada BBM.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum dari FIKTI, S.H., M.H. & PARTNERS menyebut adanya dugaan kuat penerbitan dokumen kepemilikan yang tidak sah oleh pihak tergugat tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

> “Kami menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami secara signifikan, baik secara materiil maupun immateriil. Proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,” ujar tim kuasa hukum.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami pihak penggugat mencapai miliaran rupiah, mencakup nilai aset tanah, potensi kerugian pemanfaatan, serta dampak psikologis dan konflik keluarga yang berkepanjangan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat adanya unsur sengketa keluarga serta dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset warisan.

BBM akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

**Reporter:** Tim BBM
**Editor:** Redaksi Bintang Broadcast Media

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini