Pesawaran Bintang Broadcast Media Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesawaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang sedianya berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/7/2026) pukul 09.00 WIB, batal dilaksanakan.
Rapat yang diagendakan dihadiri Bupati Pesawaran, Wakil Bupati, Staf Ahli, Asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian, hingga para camat ini akhirnya tertunda menyusul langkah boikot yang dilakukan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran, Nasir.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Nasir menegaskan langkah tersebut diambil, bukan sekadar protes pribadi, melainkan panggilan sadar bagi seluruh rekan anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk kembali melihat tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban.
“Saya sengaja tidak menghadiri rapat ini. Alasannya jelas: banyak program yang sudah disepakati, disahkan, dan dananya sudah tersedia sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pelaksanaan yang nyata,” ujar Nasir dengan tegas.
Meskipun langkah ini dilakukannya secara pribadi, Nasir menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui grup komunikasi daring DPRD Kabupaten Pesawaran. Sikap ini lantas membuat agenda rapat paripurna hari ini tidak dapat dilaksanakan.
“Kegiatan-kegiatan prioritas seperti program bedah rumah bagi warga kurang mampu, pembangunan jalan penghubung desa yang menjadi harapan masyarakat, hingga rehabilitasi gedung DPRD yang sudah disusun rencana dan anggarannya sejak 2025 sampai 2026, sampai mendekati bulan Agustus 2026 ini belum ada tanda-tanda pelaksanaannya. Dana sudah disediakan, program sudah disepakati, namun realisasinya nihil,”papar Nasir seraya menambahkan, bahwa anggaran yang disetujui adalah amanah, bukan sekadar angka di atas kertas. Masyarakat menunggu janji yang telah kita sepakati bersama.
Legislator besutan Surya Paloh ini pun menegaskan, pihaknya tidak akan menyetujui dan mengesahkan Ranperda tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak memberikan kejelasan serta segera melaksanakan seluruh kegiatan yang telah disahkan dalam APBD Tahun 2025 dan 2026.
“Kami di dewan bekerja menyerap aspirasi masyarakat, menyusun prioritas bersama, dan menyetujui anggaran demi kesejahteraan warga. Jika disahkannya saja namun tidak dijalankan, lalu apa gunanya persetujuan ini? Kami tidak akan menandatangani persetujuan ini sebelum ada kepastian pelaksanaan program-program tersebut,” tandas Nasir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun pimpinan DPRD lainnya terkait penundaan rapat paripurna maupun pernyataan yang disampaikan Nasir.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai pelaksanaan agenda pemerintahan dan realisasi program pembangunan daerah. (Ageng).

