Bandar Lampung – Perusahaan Cahaya Kurnia Baru (CKB) yang dikelola oleh Cahyadi Kurniawan atau yang akrab disapa Ayung, hingga kini masih menjadi pengelola Pasar Gudang Lelang berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berlaku hingga Oktober 2026. Hak guna bangunan (HGB) yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut juga disebut masih berlaku hingga periode yang sama.
Seiring mendekatnya masa berakhir kontrak, pihak pengelola berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat mempertimbangkan perpanjangan kerja sama pengelolaan selama 20 tahun ke depan.
Harapan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa selama berada di bawah pengelolaan CKB, Pasar Gudang Lelang mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari sisi aktivitas perdagangan maupun peningkatan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan pasar.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, keberadaan Pasar Gudang Lelang juga dinilai telah membuka dan menyerap tenaga kerja, sehingga turut membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pihak pengelola berharap pemerintah dapat mempertimbangkan rekam jejak pengelolaan, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta manfaat sosial yang telah dirasakan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan terkait kerja sama pengelolaan pasar di masa mendatang.
Meski demikian, keputusan mengenai perpanjangan kontrak sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

