TANGGAMUS – Bintang Broadcast Media – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan publik setelah dinilai sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus berinisial V disebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Bintang Broadcast Media. Beberapa kali upaya menghubungi melalui sambungan telepon, pesan singkat WhatsApp, maupun permintaan wawancara langsung belum memperoleh respons.
Sikap tersebut menuai pertanyaan dari masyarakat, mengingat Dinas Pendidikan merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Di sisi lain, muncul keluhan dari salah satu orang tua calon peserta didik baru di SMP Negeri 1 Kota Agung. Ia mengaku anaknya gagal diterima setelah terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.
Menurut pengakuannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) anaknya diduga tertukar dengan milik calon peserta lain saat proses input data oleh pihak yang membantu pendaftaran. Akibat kesalahan tersebut, anaknya terdaftar melalui jalur afirmasi, padahal seharusnya mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.
“Saya tidak menyalahkan pihak yang membantu mendaftarkan karena mungkin banyaknya peserta yang didaftarkan.
Namun setelah mengetahui NIK anak saya tertukar, saya langsung meminta agar data tersebut di-reset sehingga anak saya bisa mendaftar kembali melalui jalur prestasi,” ujar orang tua tersebut kepada Bintang Broadcast Media.
Ia menjelaskan, permohonan perbaikan data telah disampaikan kepada panitia SPMB SMP Negeri 1 Kota Agung maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus. Bahkan, sesuai arahan panitia, ia telah membuat surat pernyataan mengenai kesalahan input data tersebut.
Namun, hingga pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2026, data anaknya disebut masih tercatat pada jalur afirmasi sehingga tidak dapat bersaing melalui jalur prestasi.
“Anak saya sejak kelas satu sampai kelas enam selalu meraih peringkat pertama. Sekarang dia sedih, sering menangis karena merasa gagal bukan akibat kemampuan akademiknya, melainkan karena kesalahan administrasi yang tidak kunjung diperbaiki,” ungkapnya.
Orang tua tersebut juga mengaku kecewa karena merasa terjadi saling lempar tanggung jawab antara panitia SPMB di sekolah dengan Dinas Pendidikan. Menurutnya, masing-masing pihak menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut bukan merupakan kewenangannya.
Selain persoalan tersebut, Bintang Broadcast Media juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya peserta yang menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai untuk memperoleh keuntungan pada jalur domisili atau zonasi. Dugaan tersebut antara lain berupa perubahan alamat pada Kartu Keluarga maupun penyesuaian titik lokasi yang digunakan dalam proses verifikasi.
Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Bintang Broadcast Media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.
Bintang Broadcast Media juga membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, panitia SPMB, maupun pihak SMP Negeri 1 Kota Agung untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim Gwi)

