Dugaan Skandal Guru SMAN 2 Kota Agung Masuk Ranah Hukum, Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Turun Tangan

0

Tanggamus | Bintang Broadcast Media — Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret seorang guru ASN berinisial RR, tenaga pendidik di SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, memasuki babak baru setelah perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan pihaknya akan mengambil langkah internal dengan memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Thomas menyebut persoalan tersebut merupakan perkara serius. Namun, karena proses hukum telah berjalan di kepolisian, pihaknya akan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami akan segera panggil yang bersangkutan. Ini masalah serius. Di sisi lain, karena perkaranya sudah dilaporkan ke Polda, kami menunggu proses hukumnya,” ujar Thomas Amirico, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Thomas, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran sebagai aparatur sipil negara, akan ada proses dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi sebagai pegawai tentu ada. Bentuknya seperti apa, nanti kita telaah setelah yang bersangkutan dipanggil dan memberikan keterangan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial RAP, yang disebut sebagai istri sah pria berinisial RH, melaporkan RR dan RH ke SPKT Polda Lampung pada Senin, 27 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor didampingi tim kuasa hukum dalam proses pelaporan tersebut.
Berdasarkan dokumen laporan yang dihimpun, dugaan hubungan terlarang itu disebut bermula dari kecurigaan pelapor setelah menemukan komunikasi antara suaminya dengan RR.

Pelapor kemudian mengaku menemukan sejumlah percakapan yang dinilai bernuansa pribadi hingga informasi mengenai dugaan pertemuan di sebuah hotel di wilayah Pringsewu.

Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan pengakuan mengenai hubungan intim antara kedua terlapor. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pihak Sekolah Benarkan RR Tenaga Pendidik
Pihak SMAN 2 Kota Agung membenarkan bahwa RR merupakan ASN yang mengajar di sekolah tersebut.

Wakil Kepala SMAN 2 Kota Agung, Yeni, mengatakan pihak sekolah telah melakukan pembinaan terhadap RR sesuai prosedur internal.

Meski demikian, pihak sekolah menegaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada RR merupakan persoalan hukum pribadi dan berada di luar kewenangan institusi sekolah.
Disdikbud Siapkan Pemeriksaan Internal
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung yang meliputi Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus, Rodi Hayani Samsun, menyatakan pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan tengah mempelajari perkara.

Rodi menegaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan.
Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi peserta didik maupun masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk menentukan langkah sesuai regulasi.
Namun demikian, Rodi menekankan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Saat ini, dugaan perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kebenaran materiil atas seluruh tuduhan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Bintang Broadcast Media akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang, mengedepankan verifikasi fakta, hak jawab, serta asas praduga tak bersalah.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini