Bandarlampung | Bintang Broadcast Media — Seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berinisial EF menyerahkan diri kepada kepolisian setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya. EF kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan aborsi yang tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Zulfikli, mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan terhadap EF karena masih menunggu perkembangan serta kepastian status hukum dari kepolisian.
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung akan menentukan langkah administratif setelah memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Setelah ada informasi resmi dari kepolisian, kami akan menggelar rapat bersama OPD tempat yang bersangkutan bekerja dan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjut,” ujar Zulfikli, Rabu (29/7/2026).
Informasi mengenai perkara tersebut juga diketahui pihak Kelurahan Sukabumi. Lurah Sukabumi, Rahardjo, mengaku mengetahui kasus itu dari pamong setempat yang menyampaikan adanya dugaan penguburan janin di sekitar rumah warga.
Sementara itu, Ketua RT 02 Lingkungan I Kelurahan Sukabumi, Herwan, mengatakan dirinya hanya dilibatkan sebagai saksi ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil barang bukti dari lokasi penggalian.
“Peran saya hanya sebagai saksi. Saya tidak mengetahui keseluruhan perkara karena semua penanganan dilakukan oleh penyidik,” kata Herwan.
Herwan menyebut, polisi sebelumnya melakukan penggalian di lokasi dan menemukan sejumlah barang, di antaranya kantong plastik yang disebut terdapat bercak darah, pakaian dalam, serta beberapa benda lainnya.
Setelah penyelidikan dikembangkan dan polisi memperoleh keterangan dari pihak yang diperiksa, petugas kembali melakukan penggalian. Dalam proses tersebut, polisi mengangkat sebuah bungkusan kain berwarna putih yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Saya hanya melihat satu bungkusan kain putih diangkat oleh petugas. Saya tidak mengetahui isi bungkusan tersebut karena tidak dibuka di lokasi,” ujarnya.
Herwan juga mengungkapkan bahwa EF disebut dijemput oleh polisi pada malam hari di depan rumahnya. Namun, mengenai detail pemeriksaan maupun peran EF dalam perkara tersebut, Herwan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan fakta serta konstruksi perkara.
Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan EF bersalah. Proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)

