LAMPUNG SELATAN — Mediasi tahap ketiga antara pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 dengan keluarga korban dampak kecelakaan lalu lintas kembali menemui jalan buntu pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan yang berlangsung di kediaman orang tua korban tersebut dihadiri oleh perwakilan pesantren atas arahan pihak kepolisian untuk membahas ganti rugi kerusakan rumah yang ditabrak oleh kendaraan santri.
Leni Marlina, yang hadir mendampingi sang ayah dalam mediasi tersebut, mengungkapkan bahwa pertemuan ketiga ini belum menghasilkan titik temu terkait mekanisme ganti rugi bangunan rumah yang rusak.
Beda Pendapat Soal Mekanisme Ganti Rugi
Dalam mediasi tersebut, pihak Ponpes Miftahul Huda 606 meminta agar tuntutan ganti rugi dapat diringankan. Pihak pesantren beralasan sedang menanggung beban finansial yang cukup besar akibat insiden tersebut, seperti tidak tersedianya asuransi Jasa Raharja, tanggungan biaya pengobatan santri di RS Bob Bazar yang tidak seluruhnya ter-cover BPJS, hingga biaya transportasi dan operasional keluarga korban santri yang meninggal dunia.
Sebagai solusi, pihak ponpes menawarkan untuk memugar atau merehab sendiri kerusakan rumah korban menggunakan sisa bahan bangunan milik pesantren serta membelikannya jika terdapat kekurangan.
Namun, penawaran tersebut tegas ditolak oleh pemilik rumah (ayah dari Leni Marlina). Keluarga korban menghendaki ganti rugi dalam bentuk uang tunai sesuai nominal yang disepakati agar perbaikan dapat dikelola secara mandiri.
“Ayah saya menolak opsi rehab dari pihak pondok karena khawatir timbul masalah baru, seperti ketidaksesuaian hasil bangunan atau kekurangan bahan di tengah jalan. Selain itu, akibat kejadian ini, aktivitas sehari-hari dan pekerjaan ayah saya menjadi terganggu,” ujar Leni Marlina saat memberikan keterangan.
Leni menegaskan, pihak keluarga ingin penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut mengingat mediasi sudah berjalan hingga tiga kali.
Disparitas Informasi Terkait Penanganan Barang Bukti Mobil
Selain persoalan ganti rugi bangunan, mediasi sempat memanas terkait simpang siur informasi pengangkutan barang bukti mobil dari lokasi kejadian. Pihak ponpes mengklaim dalam pertemuan tersebut bahwa mobil diangkut derek atas kemauan keluarga korban setelah dihubungi pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Leni Marlina. Pihak keluarga menyayangkan adanya narasi yang terkesan menyudutkan keluarga korban.
“Keluarga kami ingin mobil tersebut tetap berada di lokasi kejadian sampai urusan ganti rugi selesai. Pernyataan bahwa pengangkutan mobil atas kemauan keluarga kami itu tidak benar,” tegas Leni.
Berharap Penyelesaian Secara Tegak Lurus
Leni Marlina menyayangkan sikap pihak pesantren yang terkesan mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan finansial. Ia menekankan bahwa iktikad keluarga adalah menyelesaikan masalah secara transparan dan adil tanpa berniat merusak citra pesantren.
“Musibah memang tidak ada yang tahu, namun tanggung jawab atas dampak kerugian materiil harus diselesaikan secara tegas dan tegak lurus. Kami hanya menuntut hak dan keadilan atas kerusakan rumah orang tua kami tanpa diombang-ambingkan oleh alasan operasional pihak lain,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, dan keluarga korban berharap ada iktikad baik yang nyata dari pihak Ponpes Miftahul Huda 606 untuk menyelesaikan ganti rugi sesuai yang diharapkan.

