JAKARTA —Bintang Broadcast Media Polemik mengenai keabsahan dokumen kelulusan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik dan politik kini resmi bergeser ke ruang persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar pada Senin, 21 September 2026. Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para Pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan hukum dalam pencalonan Gibran serta meminta MK membatalkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan penetapan dan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, perkara ini segera berhadapan dengan pertanyaan mendasar: sejauh mana MK dapat memeriksa perkara tersebut ketika permohonan diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024?
BUKAN SEKADAR SOAL IJAZAH
Polemik yang kini berada di meja MK sesungguhnya tidak lagi sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya dokumen kelulusan Gibran.
Perkara tersebut telah berkembang menjadi persoalan konstitusional yang jauh lebih luas: mengenai hukum acara, batas waktu pengajuan PHPU, kedudukan hukum para Pemohon, kewenangan MK, serta ruang lingkup pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilu.
MK sendiri mencatat bahwa para Pemohon menyadari permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang berlaku untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mereka berargumentasi bahwa kepentingan keadilan substantif perlu mendapatkan kesempatan untuk diuji di persidangan.
Di titik inilah hukum formil menjadi persoalan penting.
Sebab, sebelum sebuah lembaga peradilan memeriksa substansi suatu perkara, terdapat sejumlah pertanyaan pendahuluan yang harus dijawab: apakah perkara tersebut berada dalam kewenangannya, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum, apakah permohonan diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan, serta apakah seluruh persyaratan formal lainnya telah terpenuhi.
Dengan kata lain, persoalan formil dapat menentukan apakah pemeriksaan dapat berlanjut menuju pokok perkara.
MK DAN BATAS KEWENANGAN KONSTITUSIONAL
Mahkamah Konstitusi lahir dari perubahan UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Artinya, kewenangan MK bukan kewenangan tanpa batas.
Dalam perkara PHPU, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan kerangka konstitusi, undang-undang pemilu, serta hukum acara MK.
Pilpres 2024 sendiri telah menghasilkan penetapan resmi KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK terhadap perkara PHPU Pilpres 2024.
Keduanya kemudian dilantik pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Permohonan tersebut datang setelah seluruh rangkaian utama tahapan Pilpres 2024 selesai, termasuk penetapan pasangan terpilih dan pelantikan.
TENGGAT WAKTU MENJADI TITIK KRUSIAL
Persoalan waktu menjadi salah satu titik yang tidak dapat dilepaskan dari perkara ini.
MK dalam keterangan resminya menyebut aturan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur pengajuan permohonan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Para Pemohon mengetahui adanya persoalan tenggat tersebut, tetapi meminta agar kepentingan keadilan substantif tetap diberi ruang untuk diperiksa.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dibuktikan.
Pertanyaan sebelumnya adalah: apakah perkara yang diajukan jauh setelah batas waktu tersebut masih dapat diperiksa dalam kerangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kepastian hukum juga merupakan bagian dari tata kelola pemilu konstitusional.
MK sebelumnya telah memeriksa persoalan mengenai batas waktu dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan UU MK dan UU Pemilu.
Karena itu, konsistensi terhadap hukum acara, tenggat waktu, dan kepastian hukum akan menjadi bagian penting dari perhatian publik dalam perkara terbaru ini.
Namun, apakah perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan formil atau tidak, pada akhirnya merupakan kewenangan MK untuk menilai berdasarkan permohonan, jawaban para pihak, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
LALU, SIAPA YANG BERWENANG MENGUJI KEABSAHAN DOKUMEN?
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting.
Apabila inti persoalan diarahkan pada keabsahan suatu dokumen administrasi pendidikan, maka perlu dibedakan antara sengketa mengenai hasil pemilu dengan sengketa mengenai legalitas suatu dokumen administrasi.
Keduanya tidak otomatis merupakan persoalan hukum yang sama.
MK mempunyai kewenangan konstitusional tertentu, termasuk memutus perselisihan hasil pemilu. Sementara sengketa administrasi pemerintahan memiliki rezim hukum dan mekanisme peradilan tersendiri.
Karena itu, dalam perkara ini terdapat persoalan kompetensi yang perlu dicermati: apakah dalil mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian yang relevan dan dapat diperiksa dalam kerangka PHPU, atau justru merupakan persoalan yang memiliki jalur penyelesaian hukum tersendiri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan berada di ruang opini publik, melainkan di ruang persidangan MK.
KETIKA HUKUM BERTEMU PANGGUNG POLITIK
Perkara Gibran ini juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik.
Sebelum masuk ke MK, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran telah berkembang menjadi perdebatan publik. Kini, setelah teregistrasi sebagai perkara PHPU, isu tersebut memperoleh forum resmi untuk diuji melalui mekanisme peradilan konstitusi.
Di sinilah garis antara perdebatan politik dan proses hukum perlu dijaga.
Para pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukum. Publik memiliki hak untuk mengikuti proses persidangan. Namun, penilaian akhir mengenai apakah dalil tersebut terbukti, apakah MK berwenang memeriksa substansinya, dan apa konsekuensi hukumnya tetap berada pada hakim konstitusi.
Sebab, membawa persoalan politik ke ruang hukum tidak berarti hukum kehilangan prosedurnya.
Sebaliknya, proses hukum justru harus berjalan berdasarkan hukum acara dan kewenangan lembaga yang telah ditentukan konstitusi.
BABAK BARU, UJIAN BAGI KEPASTIAN HUKUM
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan demikian memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perdebatan mengenai dokumen kelulusan Gibran.
Ada persoalan mengenai batas waktu, legal standing, kewenangan MK, ruang lingkup PHPU, pembuktian, serta hubungan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
MK telah menjadwalkan tahapan lanjutan dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Dari tahapan itulah publik akan melihat bagaimana Mahkamah menempatkan persoalan formil dan materiil dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya ujian bagi dalil Denny Indrayana dan para Pemohon. Bukan pula semata-mata persoalan mengenai Gibran Rakabuming Raka.
Lebih jauh, perkara ini menjadi salah satu momentum untuk melihat bagaimana hukum acara, kewenangan konstitusional, kepastian hukum, dan tuntutan keadilan substantif ditempatkan dalam satu ruang yang sama.
Sebab dalam negara hukum, proses hukum tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari kewenangan, prosedur, pembuktian, dan dasar hukum yang digunakan untuk sampai pada putusan.
Kini bola berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Babak berikutnya akan ditentukan bukan oleh riuhnya panggung politik, melainkan oleh bagaimana sembilan hakim konstitusi membaca hukum, memeriksa fakta, dan mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan para pihak.
Bintang Broadcast Media — Lugas, Aktual dan Terpercaya.
(BBM)

