BIREUEN, Bintang Broadcast Media — Seorang pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Herizal, mengungkap dugaan perlakuan intimidatif yang menurut pengakuannya dilakukan sejumlah oknum personel Unit Reskrimum Polres Bireuen.
Herizal mengaku tekanan tersebut berkaitan dengan laporan mantan pekerjanya, Sayuti, yang disebut melaporkan dirinya atas dugaan penculikan dan penganiayaan.
Kepada Bintang Broadcast Media, Herizal menceritakan rangkaian kejadian yang menurutnya mulai terjadi pada 15 September 2026. Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota kepolisian datang mencari keberadaan dirinya.
Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.
Menurut Herizal, dirinya diminta datang ke Mapolres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan dasar permintaan tersebut karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.
“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujar Herizal.
Ia mengklaim kemudian mendapat pernyataan bahwa dirinya akan dijemput secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan untuk datang ke Polres Bireuen.
Herizal juga mengaku pihak kepolisian beberapa kali menghubungi keponakannya untuk meminta dirinya segera datang.
Kondisi tersebut, menurut Herizal, membuat aktivitas bisnisnya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.
Delapan Orang Datangi Peternakan dan Rumah
Situasi yang disebut Herizal semakin memanas pada 23 September 2026.
Ia mengaku sekitar delapan orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian bergerak menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.
Herizal mengatakan sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah dan melakukan pemeriksaan terhadap kantor serta kendaraan di lokasi.
Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku tidak berada di tempat. Ia menyebut sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang menuju tempat penginapan.
Karyawan kemudian menghubunginya dan melaporkan kedatangan sejumlah orang tersebut.
Herizal mengaku sempat berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit Reskrimum.
Dalam percakapan itu, menurut Herizal, dirinya kembali diminta datang ke Polres Bireuen dan disebut akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Herizal juga mempertanyakan dokumen yang menurutnya disebut sebagai surat penangkapan.
“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.
Herizal mengaku meminta izin merekam percakapan tersebut.
Keluarga Mengaku Ketakutan
Menurut Herizal, rekaman CCTV di rumahnya juga memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke area rumah.
Upaya tersebut, klaim dia, dicegah oleh karyawan yang berada di lokasi.
Peristiwa itu disebut berdampak terhadap keluarganya. Herizal mengatakan anaknya sempat menangis ketika menelepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.
Ia mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.
Klaim Ada Dokumen Kewajiban Hampir Rp1 Miliar
Di sisi lain, Herizal membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti.
Ia justru mengklaim dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Untuk mendukung keterangannya, Herizal mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang disebut berkaitan dengan kewajiban Sayuti kepada perusahaan.
Dalam dokumen somasi yang diperlihatkan Herizal, tercantum nilai kewajiban hampir Rp500 juta.
Dokumen tersebut menyebut Sayuti sebelumnya membuat surat pernyataan berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.
Perusahaan kemudian menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena kewajibannya disebut belum diselesaikan sesuai kesepakatan.
Somasi tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 20 hari sejak diterima untuk melakukan pelunasan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Selain somasi, Herizal juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.
Dokumen itu juga menyebut satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 diserahkan kepada Herizal sebagai jaminan sampai seluruh kewajiban disebut dilunasi.
Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut seharusnya turut diperiksa secara utuh dalam proses penanganan perkara.
Minta Kapolda Aceh dan Kapolri Turun Tangan
Herizal menegaskan dirinya tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor terkait laporan yang disebut diajukan Sayuti.
Ia juga membantah tuduhan penculikan dan penganiayaan.
Herizal mengakui dirinya sempat emosi dalam persoalan tersebut, namun menegaskan tidak pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan.
Ia mempertanyakan dasar laporan yang menurutnya belum dijelaskan secara terang kepadanya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan sejumlah oknum personel Polres Bireuen yang ia laporkan.
Dalam pengaduannya, Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar.
Untuk konteks jabatan, AKP Dedi Miswar memang tercatat sebagai Kasat Reskrim Polres Bireuen setelah serah terima jabatan pada Maret 2026.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polres Bireuen maupun pihak Sayuti terkait tuduhan Herizal belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Bintang Broadcast Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Redaksi BBM akan terus mengembangkan informasi ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta verifikasi terhadap setiap dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.(Redaksi)

