TANGGAMUS — Bintang Broadcast Media- Pemberitaan dugaan pernikahan anak di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, memasuki babak baru. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanggamus akhirnya angkat bicara, meluruskan informasi yang berkembang sekaligus membeberkan proses pendampingan yang telah dilakukan bersama Unit PPA Polres Tanggamus.
Klarifikasi tersebut menjadi penting setelah pemberitaan mengenai perkara itu berkembang di ruang publik dan memunculkan persepsi mengenai sejauh mana UPTD PPA menjalankan fungsi perlindungan serta pendampingan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kepala UPTD PPA Tanggamus menegaskan, pihaknya telah turun langsung ke lapangan, melakukan cross-check serta memberikan pendampingan bersama Unit PPA Polres Tanggamus.
“Kami sudah turun ke lapangan dan cross-check serta melakukan pendampingan. Saat dimintai keterangan, kami dari tim UPTD PPA dan Unit PPA Polres sudah melaksanakan tugas kami,” jelasnya.
Bukan Bungkam, Ada Batas Kewenangan
UPTD PPA Tanggamus menegaskan bahwa fungsi pendampingan tidak dapat disamakan dengan kewenangan penyelidikan yang berada pada aparat kepolisian.
Menurut Kepala UPTD PPA, pengambilan keterangan serta pendalaman perkara merupakan kewenangan Unit PPA Polres Tanggamus.
“Kalau untuk hasil pengambilan keterangan, itu kewenangan PPA Polres, bukan kewenangan UPTD. SOP UPTD hanya mendampingi korban pada saat pelaporan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pendampingan dapat dilakukan ketika korban membuat laporan dan membutuhkan dukungan dalam proses tertentu, termasuk apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan medis atau visum atas permintaan pihak kepolisian.
Sementara untuk asesmen, UPTD PPA menyebut proses tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan koordinasi dengan Unit PPA Polres.
“Untuk asesmen juga atas permintaan PPA Polres. Kalau untuk saat ini belum ada permintaan, jadi kami masih menunggu koordinasi dari PPA Polres. Sedangkan PPA Polres masih mendalami dan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Informasi Sensitif Tak Bisa Dibuka Sembarangan
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul pertanyaan mengenai informasi yang dapat diberikan UPTD PPA kepada pihak luar.
Kepala UPTD PPA menegaskan, tidak seluruh informasi mengenai korban maupun proses pendampingan dapat disampaikan secara terbuka karena menyangkut privasi dan perlindungan anak.
“Tidak bisa juga semua privasi kami informasikan kepada Deni, tetapi kemudian diberitakan seolah-olah kami bungkam,” tegasnya.
Nama Deni Abson yang disebut mengaku sebagai jurnalis/wartawan turut muncul dalam polemik pemberitaan tersebut.
Namun demikian, dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terhadap yang bersangkutan tidak semestinya disimpulkan secara sepihak. Penilaian harus didasarkan pada produk berita, proses konfirmasi, bukti komunikasi dengan narasumber, serta hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.
Pemberitaan Anak Tak Boleh Lepas dari Verifikasi
Perkara yang melibatkan anak memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Karena itu, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.
Prinsip jurnalistik menuntut wartawan menguji informasi, menjaga keberimbangan serta membedakan fakta dengan opini. Dalam perkara anak, kewajiban tersebut juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap identitas dan privasi anak.
Jangan sampai sebuah pemberitaan yang dimaksudkan untuk membuka persoalan justru menimbulkan persoalan baru berupa stigma terhadap anak, keluarga maupun pihak yang sedang menangani perkara.
Publik Berhak Mendapat Informasi yang Utuh
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara wartawan dengan lembaga pemerintah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar, yakni memastikan publik memperoleh informasi yang akurat tanpa mengganggu proses penanganan perkara dan perlindungan terhadap anak.
Di satu sisi, lembaga pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada publik secara transparan. Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban memastikan informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi.
Apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, mekanisme klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi menjadi ruang yang dapat ditempuh. Sebaliknya, pihak yang melakukan pemberitaan juga memiliki kesempatan menunjukkan dasar informasi serta proses jurnalistik yang telah dilakukan.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan mekanisme pers, bukan melalui klaim sepihak.
Terlebih, proses penyelidikan yang disebut masih berjalan membuat setiap pihak perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan.
Fakta harus ditempatkan sebagai panglima. Kewenangan harus dijelaskan secara terang. Dan perlindungan anak harus tetap menjadi garis utama dalam setiap proses penanganan maupun pemberitaan.(Roni/Ibnu/Tim)
Bintang Broadcast Media — Lugas, Aktual dan Terpercaya.

