BANDAR LAMPUNG –Bintang Broadcast Media Seorang perempuan muda berinisial M.F. (18), yang merantau ke Bandar Lampung untuk mencari pekerjaan dan tinggal seorang diri di rumah kos, diduga menjadi korban penganiayaan fisik disertai ancaman pembunuhan oleh mantan kekasihnya berinisial E.F.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Nusantara, Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026). Korban mengaku mengalami kekerasan fisik, perampasan telepon genggam, hingga tekanan dan ancaman yang membuatnya ketakutan serta terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya demi menyelamatkan diri.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun, persoalan bermula dari konflik terkait akun Instagram (IG). Setelah korban diduga melakukan tindakan serupa dengan menghapus akun Instagram milik E.F., terlapor yang disebut tinggal di lingkungan kos yang sama mendatangi kamar korban dalam keadaan emosi.
Dalam kejadian sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 WIB, korban mengaku mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan wajah, khususnya area dahi.
Tidak berhenti sampai di situ, sebelum meninggalkan lokasi untuk bekerja, terlapor diduga membawa paksa telepon genggam milik korban.
Sekitar pukul 20.30 WIB, E.F. kembali mendatangi kamar kos korban. Kali ini, terlapor disebut mengancam akan merusak atau membelah telepon genggam tersebut apabila akun Instagram yang dipermasalahkan tidak dapat dipulihkan.
Korban yang mengaku tidak mampu mengembalikan akun tersebut berusaha meminta agar telepon genggamnya dikembalikan. Bahkan, korban menyatakan bersedia mengganti kerugian dengan uang.
Namun, menurut pengakuan korban, terlapor justru meminta uang sebesar Rp2 juta sebagai syarat pemulihan akun. Ketika korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, terlapor diduga melontarkan perkataan yang merendahkan martabat perempuan dengan menyuruh korban menjual diri.
Ancaman dan tekanan tersebut membuat korban menangis ketakutan. Merasa keselamatan dirinya terancam, korban akhirnya memutuskan meninggalkan rumah kos pada malam itu juga dengan menggunakan transportasi daring Maxim untuk mencari tempat perlindungan.
Korban Tempuh Jalur Hukum, Jalani Visum di RS Bhayangkara
Tidak ingin terus berada dalam situasi yang membahayakan keselamatannya, M.F. kemudian didampingi kerabat dekat mengambil langkah hukum dengan mendatangi kantor kepolisian.
Untuk kepentingan pembuktian, korban menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 04.00 WIB.
Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi Nomor: LP/B/369/X/2026/SEKTOR LABUHAN RATU/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 24 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam proses mencari keadilan, korban mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokat PERADMI Lampung.
Kuasa hukum korban, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., M.H., CLE., CPM., menyampaikan bahwa dugaan kekerasan terhadap kliennya bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, laporan tersebut diajukan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya ancaman pembunuhan terhadap korban melalui pesan WhatsApp.
“Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal Penganiayaan, yakni Pasal 466 KUHP baru, serta diduga kuat terdapat unsur pengancaman pembunuhan terhadap M.F. melalui pesan WhatsApp,” ujar M. Hidayat Tri Ansori.
Senada dengan itu, rekan sesama kuasa hukum, Djoni S. Mega, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan kawal kasus ini supaya tidak terjadi lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh terlapor E.F. Kami berharap pihak kepolisian bersikap objektif serta profesional dalam memproses laporan saudari M.F.,” tegasnya.
Publik Minta Polisi Usut Tuntas
Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan muda ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama mereka yang hidup mandiri jauh dari keluarga.
Publik berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keterangan korban, bukti komunikasi elektronik, hasil visum, serta alat bukti lainnya perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Penanganan perkara ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan korban dari kemungkinan intimidasi maupun tindakan kekerasan lanjutan.
Sebab, persoalan pribadi dalam hubungan asmara tidak boleh menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang merampas rasa aman orang lain.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penganiayaan dan ancaman tersebut masih berdasarkan keterangan korban serta kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak terlapor maupun perkembangan resmi penanganan perkara dari kepolisian masih diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(Red)
BINTANG BROADCAST MEDIA Lugas, Aktual dan Terpercaya.

