TEKAB 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Travel, Mayat Dibuang di Jati Agung

0

 

 

 

 

Lampung Selatan, 07 Juli 2025 — Aksi keji pembunuhan terhadap seorang sopir travel di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus pelaku utama, seorang pria lanjut usia berinisial US (60), yang ternyata berdomisili di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Sabtu (5/7/2025) menjelaskan kronologi pengungkapan yang bermula dari laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya.

“Pelaku US (60) ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025,” ujar Kapolres.

Korban, Arika Arwin, adalah seorang sopir travel yang menerima orderan perjalanan dari pelaku menuju wilayah Bukit Kemuning. Mereka berangkat dari Jalan Airan Raya. Namun, di tengah perjalanan, candaan ringan dari korban justru berujung petaka.

Pelaku yang duduk di kursi depan meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah naik kembali ke dalam mobil, ia berpindah ke kursi belakang pengemudi. Di saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

“Tersangka adalah Kel. Surabaya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung dan mengakui semua perbuatannya, termasuk membunuh korban karena tersinggung, lalu membawa kabur mobil dan barang korban,” lanjut AKBP Yusriandi.

Dengan menggunakan tali tambang yang ada di dalam mobil, pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal di tempat. Tak hanya mengambil nyawa, pelaku juga mengambil uang tunai Rp300 ribu dari saku korban dan menyeret jasad Arika ke jurang kecil di bawah jembatan wilayah Gedung Agung, Jati Agung.

“Di tengah perjalanan pelaku yang duduk di depan minta berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian naik duduk di belakang pengemudi,” ungkap Kapolres.

Setelah membuang jasad korban, pelaku melarikan mobil Toyota Agya milik korban beserta barang-barang pribadi lainnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kerabatnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting.

“Saat kami geledah rumah kerabatnya, kami juga menemukan jaket, topi Kopassus, dan dompet pelaku berisi identitas asli. Semua barang bukti kami amankan termasuk handphone korban,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas pelaku, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan foto hasil tangkapan kamera ETLE di Jalan Tirtayasa yang memperkuat identifikasi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Yusriandi.

Peristiwa ini mengundang perhatian luas masyarakat Lampung dan menjadi peringatan keras bahwa rasa hormat, ucapan, dan pengendalian emosi adalah hal yang tak bisa diabaikan dalam setiap interaksi. Tekab 308 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini