DPC HNSI Tanggamus Dampingi Dinas Perikanan Selesaikan Sengketa Wilayah Tangkap Nelayan di Pekon Tanjung Agung

0

 

 

 

Tanggamus – Bintang Broadcast Media | Kamis, 17 Juli 2025, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Tanggamus mendampingi Kepala Dinas Perikanan Tanggamus dalam penyelesaian sengketa wilayah penangkapan ikan di perairan Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kotaagung Barat.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Pekon Tanjung Agung ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Darma Setiawan, S.Kom., M.M., penyuluh perikanan, Ketua dan Sekretaris DPC HNSI Tanggamus, Sekretaris Pekon Tanjung Agung, serta perwakilan nelayan setempat.

Permasalahan utama yang dikeluhkan oleh nelayan Pekon Tanjung Agung adalah dugaan pelanggaran kesepakatan wilayah tangkap oleh sejumlah nelayan purse seine (pursine) asal Kotaagung. Kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara kedua belah pihak menetapkan batas zona tangkap, di mana nelayan pursine hanya diperbolehkan menangkap ikan dari wilayah bagan menuju ke laut lepas. Batas tersebut telah diberi tanda pelampung sebagai pembatas visual.

Nelayan Pekon Tanjung Agung, yang umumnya menggunakan alat tangkap pokek atau payang tarik pinggir, menyatakan keberatan atas pelanggaran ini. Mereka merasa terdesak oleh kehadiran nelayan pursine yang datang dengan kapal-kapal besar berkapasitas hingga 30 Gross Ton (GT), jauh berbeda dengan armada kecil yang dimiliki nelayan lokal.

“Kami ini nelayan kecil, hanya bisa melaut dari pinggir menggunakan pokek. Sementara mereka datang dengan kapal besar dan menangkap di dekat pantai, tentu hasil tangkapan kami sangat berkurang. Ini sangat merugikan,” keluh salah satu nelayan.

Ketua DPC HNSI Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dan akan memanggil pihak nelayan pursine agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Ia menegaskan pentingnya menghormati kesepakatan demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan, Darma Setiawan, S.Kom., M.M., meminta pihak Pekon Tanjung Agung untuk segera membuat laporan resmi tertulis yang ditujukan ke Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus, dengan tembusan ke DPC HNSI. Laporan ini akan menjadi dasar formal dalam mengambil langkah penegakan atau pembinaan lebih lanjut.

Para nelayan berharap, dengan adanya respons cepat dari pemerintah daerah dan HNSI, aktivitas penangkapan ikan di wilayah pesisir dapat berjalan adil, tertib, dan tidak merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut secara tradisional.

(Suyudi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini