Bandar Lampung – Bintang Broadcast Media
Zaman sekarang, bercanda udah nggak bisa sembarangan. Apalagi kalau udah masuk ranah menghina orang lain, termasuk dengan nyebut-nyebut nama binatang. Jangan anggap sepele ya, karena nyatanya hal itu bisa bikin kamu dijerat hukum dan masuk penjara sampai 4 bulan 2 minggu!
Hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang secara tegas menyebutkan bahwa penghinaan ringan, termasuk dalam bentuk kata-kata kasar atau julukan yang merendahkan martabat seseorang, bisa dikenai sanksi pidana. Jadi, nyebut temen “anjing”, “babi”, atau “monyet” bukan cuma nggak sopan, tapi juga bisa dilaporin ke polisi!
Menurut penjelasan Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Arif Wijaya, penggunaan nama binatang dalam konteks ejekan jelas masuk kategori penghinaan.
“Banyak orang belum paham bahwa kata-kata itu bisa berdampak hukum. Sekali korban merasa direndahkan dan melapor, proses pidananya bisa berjalan. Bercanda boleh, tapi harus tahu batas,” ujarnya.
Sementara itu, psikolog dari Universitas Muhammadiyah Metro, Laila Fitria, M.Psi., menilai bahwa budaya bercanda dengan cara merendahkan harus mulai ditinggalkan, terutama di lingkungan remaja dan mahasiswa.
“Luka karena kata-kata itu nggak kelihatan, tapi bisa membekas lama. Banyak remaja yang akhirnya tumbuh dengan rasa rendah diri atau trauma karena dikatain secara verbal,” jelasnya.
Catatan Redaksi BBM
Di era digital ini, di mana setiap kata bisa tersebar dalam hitungan detik, kita semua harus makin bijak dalam berucap. Budaya ceng-cengan yang dulu dianggap biasa, sekarang perlu dikaji ulang. Jangan sampai niat bercanda malah berujung laporan polisi.
Apalagi buat kamu yang aktif di medsos, waspada ya caption, komentar, atau story yang mengandung ejekan bisa discreenshot dan dijadikan bukti di pengadilan.
Ingat ucapan adalah cerminan kualitas diri. Bercanda boleh, asal jangan merendahkan.
Redaksi: Bintang Broadcast Media
Editor: Tim Narasi Muda BBM
Sumber Referensi: KUHP Pasal 315, Wawancara Ahli, Pandemic Talks

