Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk *“Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024”* di aula kampus, Sabtu (23/8).
Acara menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu akademisi hukum UTB Lampung, Topan Indra Karsa.
Rektor UTB Lampung, Achmad Moelyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Hakim MK berbagi wawasan kepada civitas academica.
“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Arief Hidayat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan pengalaman terkait dinamika hukum pemilu pasca putusan MK,” ujar Achmad Moelyono.
Diskusi ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, serta sejumlah undangan dari berbagai kalangan. Forum akademik tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pemahaman bersama mengenai implikasi putusan MK terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam paparannya, Prof. Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan MK mengenai penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan kesadaran hukum masyarakat.
“Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum,” pungkasnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sendiri disebut sebagai salah satu keputusan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Putusan tersebut mempertegas sejumlah poin krusial, mulai dari penguatan prinsip keadilan elektoral, kepastian hukum bagi peserta pemilu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Putusan ini lahir dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isu-isu yang banyak disorot meliputi transparansi rekapitulasi suara, ambang batas pencalonan presiden, serta perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.
Menurut sejumlah pakar hukum tata negara, implikasi putusan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menentukan arah konsolidasi demokrasi ke depan. Karena itu, diskursus mengenai transformasi pemilu dinilai semakin relevan menjelang agenda politik nasional di tahun-tahun mendatang.

