LAMPUNG SELATAN, BINTANG BROADCAST MEDIA — Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Independen Nusantara (DPP For-WIN) mempertanyakan pelaksanaan pengendalian mutu dan pengawasan proyek rekonstruksi Jalan Ruas Kalisari–Mujimulyo (R.215), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sorotan ini muncul setelah jawaban klarifikasi tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat dinilai belum sepenuhnya menjawab temuan saat peninjauan di lapangan.
Persoalan utama yang menjadi perhatian For-WIN adalah keberadaan bukti pengujian mutu beton, khususnya sampel silinder beton yang disebut dalam penjelasan prosedur pengawasan pekerjaan. Organisasi tersebut meminta agar pelaksanaan pengujian dan pengawasan proyek dibuktikan melalui dokumen teknis yang dapat diverifikasi, bukan sekadar uraian administratif.
Perwakilan DPP For-WIN yang membidangi teknik konstruksi beton, Zubaidi, hadir mewakili Ketua Umum Aminudin, S.P. Ia menegaskan bahwa kualitas pekerjaan infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan spesifikasi teknis, standar yang berlaku, serta bukti pelaksanaan di lapangan.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya penjelasan tertulis, tetapi apakah prosedur pengawasan dan pengujian mutu benar-benar dilaksanakan di lapangan,” ujar Zubaidi, Jumat (9/10/2026).
Dalam jawaban klarifikasi yang diterima For-WIN, Dinas PUPR Lampung Selatan disebut menjelaskan bahwa pengawasan pekerjaan melibatkan konsultan supervisi dan kontraktor pelaksana. Mekanisme tersebut mencakup penyusunan laporan mingguan dan bulanan serta pengujian mutu beton, termasuk slump test dan pembuatan sampel silinder beton.
Namun, menurut Zubaidi, sampel silinder beton tidak ditemukan saat pihaknya melakukan peninjauan di lokasi pekerjaan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengujian dan dokumentasi pengendalian mutu pada proyek rekonstruksi jalan tersebut.
“Dalam surat dijelaskan adanya pengujian mutu dan pembuatan sampel silinder beton. Namun, saat kami melakukan peninjauan, sampel tersebut tidak kami temukan. Karena itu, pelaksanaan pengendalian mutu perlu diperjelas melalui bukti teknis,” tegasnya.
Meski demikian, tidak ditemukannya sampel di lokasi saat peninjauan tidak serta-merta membuktikan bahwa pengujian tidak pernah dilakukan. Kepastian mengenai pelaksanaan pengujian harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, catatan pekerjaan, serta hasil pengujian yang relevan.
For-WIN mendorong Dinas PUPR Lampung Selatan memberikan penjelasan terperinci mengenai pelaksanaan pengawasan proyek tersebut. Sejumlah hal yang perlu diperjelas meliputi pelaksanaan slump test, pengambilan dan pengujian sampel silinder beton, hasil pemeriksaan laboratorium, serta laporan pengawasan konsultan supervisi.
Dokumen harian, laporan mingguan dan bulanan, serta catatan pengujian menjadi bagian penting untuk menelusuri apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Konsultan supervisi dan kontraktor pelaksana juga perlu dimintai keterangan agar seluruh proses dapat diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil evaluasi teknis dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi For-WIN, pengawasan proyek infrastruktur tidak cukup hanya ditunjukkan melalui penjelasan prosedur di atas kertas. Pelaksanaan pekerjaan harus didukung bukti teknis yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Sorotan terhadap rekonstruksi Jalan Kalisari–Mujimulyo menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Kualitas konstruksi, kepatuhan terhadap spesifikasi, dan efektivitas pengawasan merupakan aspek yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan berbasis data.
Dinas PUPR Lampung Selatan diharapkan memberikan penjelasan yang lengkap mengenai pelaksanaan pengendalian mutu pada proyek tersebut. Klarifikasi yang disertai dokumen pendukung akan membantu menjawab pertanyaan yang muncul sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses pembangunan.
Hingga informasi ini disusun, materi yang tersedia belum memuat hasil verifikasi independen atas dugaan ketidaksesuaian pengawasan tersebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta teknis dan menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi atau ketentuan kontrak.
For-WIN menegaskan bahwa klarifikasi merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas. Pada akhirnya, setiap pekerjaan infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun mutu fisik, demi menjamin kualitas pembangunan dan kepentingan masyarakat.(Red)
BINTANG BROADCAST MEDIA
Lugas, Aktual dan Terpercaya.

