PANDEGLANG, BINTANG BROADCAST MEDIA – Kemerdekaan pers kembali menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan penghalangan peliputan pada proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang, Banten, dengan nilai anggaran mencapai Rp8.775.660.000. Pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait diminta memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan fakta.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah harus mendapatkan penghormatan terhadap haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Landasan hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Undang-Undang Pers sudah mengatur secara jelas. Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang, tetapi setiap persoalan juga harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” tegas Raeynold.
Raeynold menilai, kedatangan wartawan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi mengenai proyek pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik, termasuk menjalankan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Dalam konteks proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8,77 miliar tersebut, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun persoalan yang mencuat dalam proses peliputan.
Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tidak mengabaikan permintaan klarifikasi dari wartawan. Jika terdapat keberatan terhadap proses peliputan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui komunikasi profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait memberikan klarifikasi secara terbuka atas dugaan pelarangan peliputan ini. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan fakta dan penjelasannya kepada publik. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi kepentingan publik, serta mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan akses wartawan terhadap informasi publik perlu disikapi secara proporsional dan berdasarkan fakta.
Meski demikian, dugaan penghalangan peliputan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum fakta, kronologi, dan unsur hukumnya diperiksa secara menyeluruh.
Hingga terdapat keterangan dari pihak-pihak terkait, persoalan dugaan penghalangan peliputan proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
BINTANG BROADCAST MEDIA menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang adil dan profesional demi menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Lugas, Aktual dan Terpercaya.

