Bandar Lampung —Bintang Broadcast Media Pemerintah Provinsi Lampung merencanakan pelaksanaan razia kendaraan bermotor gabungan di 15 kabupaten/kota hingga akhir 2026. Kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan administrasi kendaraan dan kewajiban pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kegiatan tersebut mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Rencana pelaksanaan itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang disampaikan pada 10 Oktober 2026.
“Tim pimpinan Samsat daerah, kabupaten, dan provinsi ini boleh melaksanakan razia kendaraan, khususnya dalam langkah edukasi dan sosialisasi bagaimana kewajiban pemilik kendaraan harus memenuhi syarat-syarat administratif,” kata Saipul saat diwawancarai Kamis (15/10/2026).
Menurut Saipul, pemeriksaan akan mencakup dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pelaksanaan kegiatan direncanakan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan Jasa Raharja. Masing-masing instansi akan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Saipul menegaskan, kegiatan tersebut berbeda dari Operasi Krakatau yang dilaksanakan kepolisian. Meski sama-sama berkaitan dengan kendaraan di jalan raya, razia yang direncanakan Bapenda bersama instansi terkait ini disebut berfokus pada edukasi dan pemeriksaan administrasi.
Namun, hingga jadwal serta lokasi pemeriksaan ditetapkan oleh kepolisian setempat, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai waktu dan titik pelaksanaan di masing-masing daerah.
Saipul menyatakan pendekatan edukatif menjadi prioritas dalam kegiatan tersebut. Kendati demikian, ia menyebut penindakan dapat dilakukan kepolisian apabila ditemukan pelanggaran tertentu yang dinilai berisiko tinggi.
“Kalau yang sangat berisiko tinggi, pokoknya apa yang kita tanya sama dia itu tidak ada sama sekali, mungkin akan ada tilang. Itu tilang elektronik oleh pihak kepolisian, bukan tilang fisik,” ujar Saipul.
Pernyataan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk penerapan sanksi, tetap menjadi kewenangan petugas yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelengkapan dokumen, pelanggaran lalu lintas, dan kewajiban pembayaran pajak merupakan aspek administrasi yang berkaitan, tetapi tidak seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang sama. Karena itu, pengendara perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
Dalam konteks pemberitaan ini, belum terdapat keterangan terpisah dari pihak kepolisian mengenai mekanisme teknis penindakan, kriteria pelanggaran yang menjadi sasaran, maupun penerapan tilang elektronik selama razia berlangsung. Rincian tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepolisian agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
Saipul mengatakan razia direncanakan berlangsung hingga akhir 2026. Frekuensi pemeriksaan dapat berbeda antardaerah, mulai dari sekali sepekan hingga sekali dalam dua pekan, bergantung pada pengaturan setempat.
Untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, layanan Samsat Keliling juga direncanakan hadir di lokasi pemeriksaan.
Saipul mengimbau pengendara membawa dokumen yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.
“Contohnya SIM, STNK, mungkin pajak-pajaknya, itu agar dibawa pada waktu berkendara. Sehingga kalau ada razia, masyarakat tidak perlu khawatir dan mobilitasnya bisa tetap berjalan,” katanya.
Kehadiran layanan Samsat Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses pelayanan administrasi kendaraan. Meski demikian, jadwal operasional layanan tersebut serta jenis transaksi yang dapat dilayani di setiap lokasi perlu dipastikan melalui informasi resmi penyelenggara.
Rencana razia gabungan ini berkaitan dengan dua kepentingan publik: peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan dan kepastian pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
Bagi masyarakat, informasi mengenai jadwal, lokasi, dokumen yang wajib dibawa, layanan yang tersedia, dan dasar penindakan menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bapenda Provinsi Lampung berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
BINTANG BROADCAST MEDIA akan menempatkan perkembangan jadwal resmi dan penjelasan dari instansi berwenang sebagai bagian penting dalam pemutakhiran informasi kepada publik.(Red)
BINTANG BROADCAST MEDIA
Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.

