APINDO Lampung Kawal Aturan Halal, Biaya Sertifikasi UMKM Disorot

0

BANDAR LAMPUNG — BINTANG BROADCAST MEDIA — Rencana penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 menjadi perhatian dunia usaha. Kepastian regulasi, biaya terjangkau, dan prosedur sederhana dinilai penting agar UMKM mampu memenuhi persyaratan tanpa terbebani proses yang rumit.

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) menyoroti rencana perubahan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk kewajiban pada sektor tertentu dan pemeriksaan fisik di gudang muat. Cakupan penyesuaian tetap harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.

Ketua APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, mendorong pendataan kendala sertifikasi yang dihadapi UMKM dan industri kecil menengah (IKM), mulai dari biaya, administrasi, hingga persoalan teknis. Data tersebut diharapkan menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada pemerintah.

Sorotan biaya juga disampaikan Junaedi, pemilik Rumah Makan Minang Indah sekaligus Ketua Pajero Indonesia One Chapter Krakatau. Ia menyatakan rumah makannya telah memiliki sertifikat halal sejak 2024. Menurut pengalamannya, proses sertifikasi usaha kuliner membutuhkan ketelitian dalam memastikan bahan baku dan bahan pendukung.

Dalam diskusi pelaku usaha, biaya sertifikasi disebut dapat mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk satu entitas. Angka tersebut merupakan pengalaman yang disampaikan pelaku usaha, bukan tarif resmi yang berlaku seragam.

APINDO Lampung mendorong penyederhanaan prosedur, pendampingan, dan biaya yang proporsional dengan kemampuan UMKM. Namun, penyesuaian regulasi tetap perlu menjamin perlindungan konsumen dan kepastian informasi kehalalan produk.

Tantangannya bukan sekadar mengubah tenggat waktu, melainkan memastikan sertifikasi halal berjalan transparan, terjangkau, dan adil bagi UMKM tanpa mengabaikan hak konsumen.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini